Senin, 30 Januari 2023

JADI PAJANGAN DAN HIASAN!!REGISTRASI DIHAPUS DARI SISTEM, STNK KENDARAAN MATI SELAMA 2 TAHUN ???

Phtulungagung, Hallo Bikers sudah 2023 bagaimana pendapat kalian nih soal peraturan  Pemerintah yang akan mengimplementasikan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif mulai tahun ini 2023 . Artinya kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun akan dihapuskan sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Wahh semakin ketat ya bro/sis.

Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan yang data registrasinya dihapuskan tidak akan bisa diregistrasikan lagi. Artinya kendaraan tersebut berstatus bodong permanen dan hanya bisa jadi hiasan atau pajangan. "Dengan cara apapun tidak akan bisa didaftarkan lagi atau diperpanjang," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus.

Semakin  diperkuat lagi nih Bro/sis dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan Bro/sis dihapus, pemilik sesuai STNK/BPKB/KTP bakal menerima tiga kali peringatan.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi ,hemmss bagaimana ya menunggu kepastian itu membosankan lho hehe, maka polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.

"Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus," 

Hampir di setiap provinsi pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber terbesar dalam Penerimaan Asli Daerah (PAD). Sayangnya kepatuhan membayar PKB saat ini masih rendah. Bahkan Korlantas Polri menyebut kurang lebih 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.

Bagaimana Bikers?? Ayoo segera registrasikan kendaraannya jika sudah waktunya, jangan sampai jadi pajangan diruang tamu.


Pantau terus perkembangan Community Honda Di Tulungagung hanya di :

Facebook : Paguyuban Honda Tulungagung 
INSTAGRAM: @phtulungagung

www.phtulungagung.or.id 

0 comments: