Sabtu, 12 Juni 2021

SYSTEM TILANG SEKARANG PAKAI POIN, SIM TERANCAM DICABUT IZINYA

PHTULUNGAGUNG NEWS. Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, kini pelanggaran lalu lintas dihitung dengan sistem poin. Dimana pemilik SIM yang telah mencapai batas maksimal poin akan mendapatkan hukuman pencabutan izin mengendarai kendaraan bermotor. Hal itu dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Saat ini, Polres Kediri Kota masih menyempurnakan perangkat sistem tilang baru dan melakukan sosialisasi pada masyarakat.

 
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP ARPAN S.IK M.H M.Si saat ditemui Jurnalis Radio ANDIKA mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap mempersiapkan perangkat yang dibutuhkan untuk sistem tilang baru ini. Mekanismenya, SIM pelanggar akan ditandai dengan poin dan setiap terjadi pelanggaran, datanya akan direkam dalam database. Sanksi yang diberikan tergantung peningkatan jumlah poin.
 
Ada 18 poin yang terus berkurang jika pengandara melakukan pelanggaran. Sistem pengurangan poin terdapat tiga jenis yaitu 1 poin, 3 poin dan 5 poin. Masing-masing berdasarkan berat tidaknya sebuah pelanggaran. Jika sudah berkurang 12 poin maka pengendara akan diberikan sanksi pencabutan SIM untuk sementara. Namun, jika sampai batas maksimal yaitu 18 poin, SIM akan dicabut permanen dan pelanggar tidak bisa memperbaruinya lagi.

SUMBER : RADIO ANDIKA

0 comments: