Selain berknalpot brong motor yang diamankan juga meliputi motor yang sudah dimodifikasi namun tidak sesuai dengan standart.
“Saat kita lakukan patroli, kita dapati sekelompok anak – anak muda tersebut sedang nongkrong diwilayah SPBU Ngantru dan setelah kita cek kendaraannya ternyata rata – rata berknalpot brong. Selain itu juga ada pelanggaran terkait modifikasi yang tidak sesuai dengan standart,” terang Kasat Lantas.
Langkah tersebut menurut Kasat Lantas juga merupakan respon dalam menanggapi keresahan masyarakat yang terganggu akibat bisingnya suara dari kendaraan bermotor yang berkenalpot brong. Sekaligus ini sebagai langkah mencegah terjadinya potensi kecelakaan lalu – lintas karena tak jarang mereka juga melakukan trek – trek an dijalan raya sehingga bisa membahayakan pengguna jalan yang lain.
“Hingga saat ini kendaraan yang terjaring masih kita amankan. Jika nanti sudah selesai sidang, pemilik bisa mengambil motornya namun dengan syarat harus mengganti knalpot brong dengan knalpot yang standart dan tentunya harus melengkapi kelengkapan lainnya termasuk kelengkapan surat – surat bukti kepemilikannya,” tambahnya.
Kasat Lantas juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya indikasi kegiatan anak anak muda yang nongkrong mau balap liar untuk segera melaporkan ke petugas.
“Kami himbau masyarakat jangan sungkan – sungkan melaporkannya ke kita atau bisa hubungi langsung melalui layanan contak 110 kita akan respon secara cepat,” tutup Kasat Lantas.
SUMBER INFORMASI : KONGKRIT.COM
0 comments:
Posting Komentar