PHTulungagung News. Berawal dari perkenalannya melalui jejaring sosial Tinder, UNA (26) gadis asal dusun Salam desa Notorejo kecamatan Gondang menjadi korban penipuan dan penggelapan. Pasalnya motor Honda Scoopy miliknya dibawa kabur oleh SA (35) alamat dusun Dawuhan kelurahan Pamotan kecamatan Dampit kabupaten Malang yang tak lain adalah pria yag baru dikenalnya melalui dunia maya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko kepada media Kongkrit.com, Sabtu (12/06/2021) mengatakan, awal kejadian pada Minggu siang (06/06/2021) lalu, korban menjemput pelaku di terminal Gayatri Tulungagung dan selanjutnya korban mengajak pelaku kerumahnya untuk diperkenalkan kepada orang tua korban.
Setelah diperkenalkan dengan orang tua korban, kemudian pada sore harinya, korban bersama pelaku pergi keluar rumah dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Keduanya selanjutnya berkeliling jalan – jalan ke wilayah kota Tulungagung hingga malam.
Saat akan perjalanan pulang, tepatnya dijalan masuk wilayah kelurahan Kepatihan, pelaku menjalankan aksinya yaitu dengan berpura – pura akan menemui temannya sebentar, korban disuruh pelaku untuk menunggunya. Kemudian pelaku membawa sepeda motor milik korban, sedangkan korban ditinggalkan begitu saja.
“Hingga tiga jam lebih pelaku tidak kunjung kembali menjemput korban. Merasa ditipu, korban akhirnya bersama keluarganya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Tulungagung,” terang Nenny.
Setelah menerima laporan korban, petugas Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung yang dipimpin Ipda Ziko Bintang langsung melakukan penyelidikan.
Selang berapa hari kemudian petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Berhubung lokasi pelaku berada di wilayah Malang, petugas Satreskrim Polres Tulungagung dengan dibantu petugas Unit Resmob Polres Malang akhirnya berhasil membekuk pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya Malang pada Rabu (09/06/2021) kemarin,” tambah Nenny.
Dari penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 buah HP milik korban, 1 buah HP milik pelaku, 1 dompet warna coklat, sebuah jaket ojol , uang tunai 450.000 dan sebuah celana jeans.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungksnya.
Hingga saat ini pelaku masih menjalani penahanan di rutan Polres Tulungagung.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak Penipuan dan Penggelapan.(soim)
SUMBER BERITA : KONGKRIT.COM
0 comments:
Posting Komentar