PHTulungagung News. Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung memberikan sanksi denda 500 ribu kepada pengelola wisata Jurang Senggani dan salah satu dealer sepeda motor di Tulungagung atas digelarnya halalbihalal komunitas Scoopy 23 Mei lalu.
Anggota Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung Artista Nindya Putra mengatakan pagi tadi pihaknya sudah memanggil pengelola wisata Jurang Senggani Kecamatan Sendang dan perwakilan salah satu dealer sepeda motor di Tulungagung terkait kegiatan halalbihalal yang digelar pada 23 Mei lalu yang ternyata tidak mengantongi izin dari satgas kabupaten.
Artista menjelaskan satgas memberikan sanksi kepada keduanya berupa denda sebesar 500 ribu rupiah sesuai aturan yang tertera dalam Perbup 57 Tahun 2020. Keduanya juga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Saat ini satgas masih menelusuri keberadaan komunitas Scoopy, karena setelah mendapat penjelasan dari pihak dealer, ternyata penyelenggara kegiatan halalbihalal itu dari komunitas Scoopy.
Sementara itu Supadi perwakilan pengelola wisata Jurang Senggani merasa dirugikan dengan kejadian ini. Supadi malah meminta pihak penyelenggara bertanggung jawab atas dampak yang diterima pengelola wisata. Karena menurutnya komunitas Scoopy sebagai penyelenggara kegiatan terkesan lepas tangan pasca kejadian ini. Kerugian pengelola wisata bertambah setelah penyelenggara tidak memenuhi janjinya untuk menyetorkan uang tiket masuk dan parkir kendaraan secara penuh.
SUMBER INFO : RADIO PERKASA FM
0 comments:
Posting Komentar